BARRU - Setelah mengukuhkan duta Genre desa dan kelurahan di Baruga Singkerru Adae, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem drg. Hj. Hasnah Syam MARS, bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Selatan kembali menggelar Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Migran Aman.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Bappelitbanda Barru Jalan A. Iskandar Unru kelurahan Sumpang Binangae, kecamatan Barru, kabupaten Barru, pada Kamis siang (16/3/2023).
Saat membuka sosialisasi, Hasnah yang juga Ketua PKK Barru ini meyampaikan, keberadaan BP2MI lebih mengarah pada upaya perlindungan PMI sekaligus menfasilitasi CPMI yang ingin bekerja keluar negeri secara prosudural.
"Jangan mudah terbuai dengan janji janji manis agen tenaga kerja. Tidak sedikit saudara-saudara kita yang tersesat dan terlantar. Oleh karenanya para calon pencari kerja harus cermat mencari informasi peluang kerja", katanya.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
"Khusus kepada para Jurnalis yang hari ini menjadi peserta sosialisasi diharapkan kerjasamanya untuk ikut menyebarluaskan informasi terkait peluang kerja dan prosudurnya", imbuh Hasnah Syam.
Bupati Barru diwakili Staf Ahli Bupati, H. Sabirin Hafid, S. Sos. M. Si menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPR RI. Komisi IX Fraksi Nasdem drg. Hj. Hasnah Syam MARS yang bekerja sama BP3MI Sulsel melaksanakan sosialisasi.
"Kita patut berbangga atas upaya Ibu Dokter yang telah mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi, khususnya terkait Peluang Kerja Luar Negeri dan Migran Aman", ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BP3MI Sulawesi Selatan Suratmi Hamida, S.Sos, mengatakan, BP2MI bermitra dengan Komisi IX DPR RI untuk terus menyebarluaskan informasi secara masif tentang peluang kerja luar negeri dan migran aman.
"Sesuai amanat UU Nomor 18/2017, BP2MI bertugas untuk memberikan pelindungan menyeluruh kepada PMI dan memberikan informasi kepada PMI/CPMI. Ini adalah bentuk pelindungan yang paling mendasar, " tutur Hamida di hadapan peserta sosialisasi.
Suratmi menjelaskan tidak hanya pemerintah pusat, namun pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah desa juga memiliki kewajiban yang diatur oleh UU Nomor 18/2017 untuk turut terlibat secara kolaboratif dan proaktif dalam memberikan pelindungan menyeluruh bagi PMI.
"Beberapa negara telah membuka kesempatan kerja bagi calon pekerja Indonesia. Hingga saat ini kata dia, BP3MI Sulsel telah menfasilitasi pemberangkatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri sekira 4000an orang. Khusus untuk Kab Barru jumlah PMI yang bekerja di Luar Negeri sebanyak 26 orang dan mayoritas ke Malaysia", pungkasnya.
(Ahkam/Syam)