BARRU - Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Barru berlangsung sukses dan khidmat di lapangan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, pada Sabtu (17/8/2024)
Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) Bupati Barru Dr. (H.C) Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., sementara komandan upacara Kanit Tipikor Polres Barru Ipda Muhammad Zulfikar SH, MH, pembaca Teks Proklamasi adalah Ketua DPRD Kabupaten Barru dan Pembaca Doa oleh Kepala Kementerian Agama Kab.Barru.
Pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tingkat Kabupaten Barru tahun 2024 dimulai pukul 09.35 WITA dan ditandai dengan pembunyian sirene secara serentak selama 60 detik.
Baca juga:
Bupati Barru Kunjungi Rumah Singgah Dinsos
|
Selanjutnya, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Indonesia tampak membentuk formasi HUT RI ke-79 dan sukses mengibarkan Bendera Merah Putih diiringi oleh Tim Korsik Gita Praja Wibawa Satpol PP Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Barru bersama binaan, SMK Pelayaran Lintas Nusantara, Pesantren DDI Mangkoso, dan Pesantren DDI Takkalasi, kemudian mendapatkan aplus sebagai bentuk apresiasi dari Bupati Barru dan para peserta upacara.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024 dan pengurangan masa pidana umum pada anak binaan Rutan II B Kabupaten Barru yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Barru didampingi Kepala Rutan Kelas II B kepada 172 orang dengan rincian RU I Kategori PP99/2012 sebanyak 52 orang, RU I Kategori Non PP99/2012 sebanyak 112 orang, RU II sebanyak 7 orang dengan besaran remisi yakni 1 bulan sebanyak 24 orang, 2 bulan sebanyak 58 orang, 3 bulan sebanyak 67 orang, 4 bulan sebanyak 22 orang dan 5 bulan sebanyak 1 orang.
Terpantau pula para masyarakat Barru memenuhi sisi luar lapangan Sumpang Binangae menyaksikan langsung dan beberapa diantaranya mengabadikan serta melakukan penghormatan saat pengibaran Bendera Merah Putih dilaksanakan.
(mhh/hpb)