Tanah Timbunan di Barru Menuai Pro Kontra Terkait Izin

    Tanah Timbunan di Barru Menuai Pro Kontra Terkait Izin

    BARRU-Proyek timbunan kantor badan Badan Pusat Statistik Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan atau menuai pro kontra terkait tanah timbunan. 

    Pemilik timbunan HS yang ditemui di lokasi Minggu (22/07/2024) sore mengatakan bahwa terkait timbunan dari Bulu Meon, Kelurahan Tuwung, telah miliki ijin Surat Izin Penambangan batuan (SIPB). 

    Surat Izin Penambangan Batuan atau SIPB merupakan dokumen perizinan untuk melaksanakan aktivitas usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau keperluan tertentu.

    Adapun jenis batuan yang termasuk dalam ketentuan perundang-undangan tersebut yaitu jenis batuan yang memiliki sifat material lepas. Misalnya tanah, tanah urug, tanah merah (laterit), tanah liat, batu gamping, batu kali, pasir urug, pasir laut.

    Lebih lanjut HS, tekait timbunan tersebut, dirinya merupakan penawar yang terendah, dari beberapa perusahaan yang menawarkan harga timbunan baik pihak yang miliki ijin Iup Op maupun pihak yang belum miliki ijin SIPB. 

    Berdasarkan Pasal 133 ayat (1) PP Nomor 96 Tahun 2021, pemberian Surat Izin Penambangan Batuan untuk batuan jenis tertentu berlaku untuk jangka waktu selama 3 tahun. Lalu, pemegang SIPB bisa memperpanjangnya sebanyak 2 kali masing-masing selama 3 tahun.

    Sementara itu Pemerhati lingkungan ketua HIB Abd Samid, saat ditemui di warkop Kutegi, mengatakan "terkait surat ijin SIPB, hanya digunakan dilokasi tertentu yang miliki kontrak dengan pemerintah". 

    "Pihak pemerintah maupun perusahaan swasta mesti memperhatikan dalam hal kerja sama, harus miliki izin tambang untuk suplay material, " Tegas Ketua LSM HIB Samid.  

    Dilain sisi pemilik izin Iup Op PT choki bolong, pihaknya dalam hal ini Ikbal menyanyangkan konsultan proyek kantor BPS kurang kooperatif yang mana dari awal berkonsultasi dengan dirinya. 

    barru sulsel
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Barru Serahkan Dokumen Rancangan...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Barru Donor Darah Rangkaian HUT Adhyaksa...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Sorak Sorak Kemenangan Menggelegar, Masyarakat Ance Dukung Penuh Andi Ina-Abustan Paslon Urut 03
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll