BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., menyerahkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Dokumen Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2023 kepada Ketua DPRD Barru Lukman T.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Barru, pada Kamis (14/9/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Suardi Saleh mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerjasama yang telah terbangun, dalam rangka mendukung dan menerima KUPA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023.
"Dalam rangka menjawab kebijakan pembangunan daerah perlu didukung oleh kebijakan keuangan daerah melalui prinsip pengelolaan keuangan daerah yang ekonomis, efisien dan efektif. Kebijakan keuangan daerah merupakan instrument fiskal daerah yang bertujuan menciptakan stabilitas perekonomian serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan", katanya.
Suardi menjelaskan, Perubahan kebijakan keuangan daerah Kabupaten Barru sangat dipengaruhi oleh perubahan regulasi antara lain:
A. Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2023 tentang pengelolaan transfer ke daerah.
B. Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan menteri keuangan nomor 211/pmk.07/2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana otonomi khusus
C. Peraturan Menteri Keuangan nomor 212/PMK.07/2002 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagi dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.
D. Peraturan menteri dalam Negeri nomor 84 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran belanja dan pendapatan daerah tahun anggaran 2023 untuk menyesuaikan terhadap kebijakan dana alokasi khusus non fisik
E. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 3 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada pemerintah daerah
F. Peraturan Menteri Keuangan nomor 19 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum yang disalurkan secara non tunai melalui fasilitas treasury deposit facility.
G. Peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubemur, bupati dan wali kota yang bersumber dari apbd, sebagaimana diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri 54 tahun 2019
H. Surat edaran nomor 900. 1.9.1 /435/sj tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024
I. Keputusan gubernur sulawesi selatan nomor 347/i/tahun 2023 tentang pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten barru tahun anggaran 2023
J. Perda nomor 1 tahun 2023 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2022.
K. Peraturan bupati nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan bupati barru nomor 34 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah kabupaten Barru tahun 2023.
Menurutnya, kebijakan pendapatan daerah Kabupaten Barru pada rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) tahun 2022 akan diarahkan:
1). Memastikan penerimaan pad sesuai dengan target melalui pengendalian dan optimalisasi usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah termasuk pendayagunaan aset daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan serta pendapatan BLUD;
2). Peningkatan tertib administrasi keuangan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel;
3) pengembangan manajemen pendapatan daerah dengan prinsip profesionalitas, efisiensi, transparan dan bertanggung jawab;
4) peningkatan kapabilitas dan profesionalisme sumber daya manusia aparatur di bidang pengelolaan pendapatan daerah;
5) mengembangkan kebijakan pendapatan daerah yang dapat diterima masyarakat, partisipatif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
"Kebijakan pembiayaan pemerintah kabupaten Barru pada kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2023 diarahkan untuk penggunaan silpa yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran sebelumnya", terang Suardi Saleh.
Bupati Tanpa sekat ini menambahkan bahwa KUPA dan PPAS APBD Tahun anggaran 2023, bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati pada APBD pokok tahun anggaran 2023, akan tetapi lebih merupakan penguatan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.
(Ahkam/Humas IKP)