Barru – Kepolisian Resor Barru menggelar kegiatan pendidikan psikologis dengan melaksanakan penyuluhan anti-perundungan di SMPN 1 Barru, Senin (22/07/2024). Kegiatan diikuti oleh puluhan siswa, pengajar dan tenaga kependidikan.
Iptu Azwar Mustakim, S.KM., M.H bersama Iptu H. Nasir, S.Sos selaku Pejabat Konselor Polres Barru menyampaikan pentingnya mencptakan lingkungan sekolah yang nyaman, aman, dan bebas dari tindakan kekerasan. Ditekankan pula bahwa perundungan tidak hanya berdampak buruk bagi korbannya, tetapi juga membawa efek negatif bagi pelakunya sendiri.
Baca juga:
PERPOL 12 TAHUN 2021
|
"Perundungan adalah tindakan yang merusak dan tidak bisa ditoleransi. Kami mengajak seluruh siswa untuk berani melaporkan jika mengalami atau melihat tindakan bullying di sekolah. Jangan biarkan bullying menghancurkan masa depan kalian, " tegas Iptu Azwar.
Selain itu, dalam penyuluhan ini, para siswa juga diberikan pengetahuan tentang berbagai bentuk perundungan, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga cyberbullying.
Kepada awak media, Iptu Azwar menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan agar pergaulan pelajar di Kabupaten Barru tidak mengarah ke tindakan tindakan perundungan yang tidak hanya menyebabkan korban fisik, namun bisa berakibat kematian bagi korbannya.
“Kita melihat belakangan banyak kasus perundungan yang sampai mengakibatkan kematian korbannya. Kami tidak ingin kejadian serupa terjadi di Kabupaten Barru, ” jelas perwira dua balok tersebut.