BARRU - Kepolisian Resor (Polres) Barru akhirnya berhasil membekuk dua orang pelaku penikaman di pertigaan jalan Cepa, Sumpang Binangae, kecamatan Barru, kabupaten Barru. Peristiwa penikaman itu terjadi pada Sabtu 3 Desember 2022, sekira pukul 21.40 Wita.
Korban penikaman bernisial US (27), warga Tinco, desa Jangan jangan, kecamatan Pujananting, kabupaten Barru sedangkan pelaku berinisial RH (18), warga Aeng Towa, kelurahan Aeng Towa, kecamatan Galesong Utara, kabupaten Takalar, yang berprofesi sebagai buruh bangunan dan MF warga Bilaya, desa Kanjilo, kecamatan Barombong, kabupaten Gowa, juga sebagai buruh bangunan.
Kedua pelaku yakni RH ditangkap di Galesong Utara, Takalar dan MF ditangkap di Barombong tanggal 6 Desember 2022.
Kapolres Barru melalui Kasi Humas AKP. H. Fatahuddin yang dihubungi pada Senin (12/12/2022) membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.
Menurut Fatahuddin, kronologi penikaman itu, berawal saat korban bersama temannya pulang dari angkringan Padongko. Namun, sesampainya di pertigaan jalan Cepa, teman korban dihadang oleh pelaku yang mengendarai motor berboncengan 2 hingga terjatuh dan dipukul oleh dua pelaku.
Baca juga:
Duel Maut, Warga Barru Tewas Bersimbah Darah
|
"Jadi US saat melihat temannya terjatuh datang membantu, namun saat itu US malah ditikam oleh kedua pelaku sebanyak 5 kali menggunakan pisau dapur yang dibawa oleh pelaku dari tempat kerjanya", jelas Fatahuddin.
Kasi Humas menambahkan, saat ini dua pelaku sudah diamankan di ruang sel tahanan Mapolres Barru.
"Dua pelaku sudah kita amankan untuk menjalani proses lebih lanjut", imbuh Fatahuddin.
(Ahkam)