Pelapor Minta APH Serius Tangani Laporan Dugaan Penguasaan Hutan Lindung Tanpa Izin di Pujananting 

    Pelapor Minta APH Serius Tangani Laporan Dugaan Penguasaan Hutan Lindung Tanpa Izin di Pujananting 

    BARRU - Sejak beberapa tahun lamanya ada hal yang tidak banyak diketahui orang di wilayah kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru terkait Mafia tanah.

    Salah satunya saat ini terlapor inisial 'A' di Polsek Pujananting, Ia terlapor adanya dugaan hal berniat menguasai hak atas tanah yang notabene diatas lahan hutan lindung atau kata lain penguasaan hutan tanpa izin dari pihak dinas kehutanan daerah ataupun provinsi Sulawesi Selatan.

    Hal itu benarkan oleh pihak kepolisian Polsek Pujananting melalui Kanit Reskrim Aiptu Rahman Nur pada Sabtu (19/08/2023).

    "Ada sementara penyelidikan, " tulis Rahman via WhatsApp ke media ini.

    Dalam laporan resminya pada hari Jumat (18/08/2023) "A" terlapor atas dugaan penguasaan hutan lindung tanpa izin.

    "Benar bahwa pada hari ini, tanggal, bulan, tahun tersebut diatas telah terjadi dugaan tindak pidana penguasaan hutan tanpa izin dimana pelaku membuat SPPT tanpa sepengetahuan pemerintah atau dinas kehutanan sehingga negara mengalami kerugian, " uraian singkat kejadian dalam laporan polisinya di Polsek Pujananting.

    Dalam laporannya, ada dua saksi kuat yang kemungkinan mengetahui pasti kronologi terlapor.

    Selain itu, aroma tercium ke awak media adanya beberapa orang yang sudah menjabat jabatan penting di kecamatan Pujananting menjadi seakan budaya tiba - tiba memiliki tanah tanpa ada surat akta jual beli atau tiba - tiba tanahnya ada di kecamatan Pujananting.

    Diketahui saat ini kementrian ATR/BPN meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika ada terjadi korban mafia tanah.

    Melirik dari pernyataan itu, Pihak APH diminta agar serius menangani permasalahan ini karna didalamnya ada dugaan unsur mafia tanah.

    "APH Harus serius tangani laporan ini, " tutur pelapor inisial "D".

    Penting diketahui hukum bagi para mafia tanah ada pada Pasal 263 KUHP ancaman bagi pelaku yang terbukti bersalah.

    (Tim Investigasi JNI)

    barru sulsel
    Asridal

    Asridal

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Diduga Penguasaan Hutan Lindung Tanpa...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Program Baper Ma' : Polsek Mallusetasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Sorak Sorak Kemenangan Menggelegar, Masyarakat Ance Dukung Penuh Andi Ina-Abustan Paslon Urut 03
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll