BARRU - Terkait pemberitaan SPBU Mangottong Tanete Riaja diduga sepihak tanpa konfirmasi ke pihak pengelola dan tidak memikirkan kepentingan masyarakat setempat dan terpencil.
Penjualan BBM jenis pertalite gunakan jerigen bukan jumlah banyak di Pertamina Mangottong hal yang wajar membantu masyarakat dua kecamatan terutama di kecamatan Pujananting.
Perlu anda ketahui baik jurnalis dan terutama LSM yang selayaknya membela masyarakat yang membutuhkan BBM yang jarak tempuh pengambilan BBM sangat jauh dari SPBU.
Jelas di kecamatan Pujananting kabupaten Barru tak ada satupun SPBU. Masyarakat kecamatan Pujananting butuh BBM jenis pertalite untuk kendaraan roda dua dan alat pertanian mini.
"Terutama anak sekolah yang jaraknya jauh dari sekolahnya, tentu orang tuanya harus berpikir bagaimana harus menyediakan stok BBM untuk kendaraannya. Jarak antara kecamatan Pujananting dengan SPBU Mangottong sangatlah jauh, "tutur ketua DPD JNI yang berdomisili di Tanete Riaja dan tau keadaan kebutuhan masyarakat setempat. Selasa (26/09/2023).
Tentunya ketua DPD JNI Barru tidak membela perorangan tapi mementingkan kepentingan orang banyak yang terpencil yang membutuhkan BBM.
"Mencari cari kesalahan lalu meminta difasilitasi hal yang tidak wajar, mari bersama bela rakyat atau kepentingan orang banyak. satu kecamatan di Pujananting butuh BBM yang notabene jarak antara SPBU sangatlah jauh, " jelasnya.
Selain jurnalis dan LSM, pemerintah juga harus memikirkan kepentingan masyarakat yang sangat dibutuhkan setiap hari untuk kelangsungan kegiatan keseharian masyarakat Pujananting.
Baca juga:
10 Koperasi Pertanian Terbesar di Dunia
|
Pengawas SPBU, sebut iGO meyebut bahwa kita mau apa masyarakat yang desak dengan kebutuhan tersebut.
"Hadirnya SPBU tentu untuk membantu masyarakat terutama daerah terpencil di Kecamatan Pujananting bagaimana bisa terpenuhi, " urai iGO. (26/09/2023).
Lanjut iGO, Ketika kebutuhan pertalite masyarakat tidak terpenuhi, siapa yang berani tanggung jawab ketika SPBU kami didemo masyarakat dua kecamatan, tentu tidak ada. Hanya kami yang repot.
"Jadi hal itu harap dimaklumi, " harapnya.
Penting diketahui bahwa yang ditemukan 2 jerigen pertalite oleh seseorang yang mengaku LSM, memiliki surat rekomendasi untuk pengambilan BBM Pertalite dalam jumlah kurang dari yang tertera disurat rekomendasi.
Media yang beritakan tidak sesuai fakta tentu layak di laporkan pencemaran nama baik perusahaan dan tidak pernah konfirmasi tiba - tiba muncul berita.
Ingat Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.
(JNI)