BARRU - Program PTSL adalah suatu program yang digagas pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah gratis.
Program ini diketahui dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN ini, bertujuan menanggulangi permasalahan sengketa maupun perselisihan atas tanah tidak bersertifikat.
Baca juga:
Doa Bersama Kemenkumham Jelang KTT G20 Bali
|
Saat ini program PTSL telah berjalan di sejumlah Desa di kabupaten Barru termasuk diantaranya Desa Mattirowalie.
Namun kata gratis di kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan itu hanya tulisan saja, sejumlah masyarakat memasukkan berkas melalui orang yang ditunjuk oleh pihak panitia program PTSL.
Di Desa Mattirowalie, masyarakat yang telah memasukkan berkas dan telah melakukan pengukuran tanah telah berbicara terbuka kepada jurnalis media ini.
"Biayanya 250 ribu untuk ini dan itu, " kata salah seorang warga yang namanya enggan dimediakan, Kamis (8/3/2024).
Masyarakat luluh memberikan dana pribadinya karena mereka tidak mengetahui program ini memiliki anggaran untuk program PTSL.
"Anggaran proyek sertifikat gratis ini saya tidak tahu kalau ada, intinya rata semua dua ratus lima puluh ribu kita bayar tambah kita tanggung materainya, " tutupnya.
Penting diketahui, Jika itu melanggar aturan yang tidak sesuai maka hal itu ditutup matakan karena merupakan kejahatan pungutan liar.
(JNI)