BARRU - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pujananting, Polres Barru AKP. Sudarto, S.Sos. MH., menjadi narasumber kegiatan sosialisasi Perundungan/Bullying di SMKN 4 Barru, di Aula SMKN 4 Barru, pada Rabu (29/11/2023).
Sosiasilisasi tersebut diikuti oleh Plt. Kepala Sekolah SMKN 4 Barru Abd. Kadir, S.Pd. M.Pd, Mahasiswa KKN UNM dan para Siswa dan Siswi SMKN 4 Barru.
Dalam materinya Kapolsek AKP. Sudarto menjelaskan bahwa pencegahan perundungan atau bullying dapat menyebabkan korban mengalami ketakutan dan stres, sehingga dapat mengganggu proses belajar sikorban.
"Diharapkan kepada siswa siswi SMKN 4 tidak ada lagi bully baik dari guru maupun sesama teman siswa atau siswi karena dampak negatif yang dapat di timbulkan sangat besar dan bisa mempengaruhi jiwa dan masa depan anak-anak bangsa", kata Sudarto.
Sudarto menambahkan, pelaku perundungan atau bullying dapat dikenakan undang undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang undang No. 11 tahun 2012 tentang peradilan anak.
(Ahkam)