BARRU - Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang penyediaan layanan ketenagalistrikan dan penyelenggaraan pajak dan jasa tertentu atas tenaga listrik bersama PT. PLN Persero UP3 Parepare, di ruang rapat pimpinan, lantai 5 menara MPP, kantor Bupati Barru, pada Kamis (1/2/2024).
Usai penandatangan MoU, Bupati Barru Ir. Suardi Saleh mengatakan bahwa naskah kerja sama daerah yang ditandatangani hari ini tentunya memberi harapan khususnya bagi Pemkab Barru dan secara umum bagi masyarakat Barru, sebagai bentuk upaya bersama mengakselerasi pelaksanaan program kerja pemerintah, khususnya dalam hal pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Bupati menegaskan, setidaknya ada tiga poin penting yang tertuang dalam naskah kerjasama ini diantaranya, penyelenggaraan pelayanan kelistrikan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Yang kedua katanya, penyediaan layanan kelistrikan dalam rangka mempercepat penghapusan kemiskiman ekstrem di Barru dan yang ketiga, pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik pemda Barru.
Diuraikan Bupati, keberadaan MPP diharapkan memberi akses kemudahan memperoleh pelayanan administrasi dan perizinan. Partisipasi PT. PLN Persero UP3 Parepare dalam aktifitas layanan ketenagalistrikan semakin meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
"Nantinya dalam gerai di MPP ini, PLN akan melayani kebutuhan pelanggan mulai layanan penyambungan baru, layanan perubahan daya dan penyambungan sementara", jelas Bupati.
Terkait penandatangan kerjasama ini, Pemkab Barru melalui Bappelitbangda kerjasama dengan USAID ERAT mendorong kolaborasi dengan non pemerintah dan stakeholder lainnya, salah satunya dengan PLN UP3 Parepare berkomitmen untuk melakukan upaya penanggulangan kemiskinan melalui intervensi pengurangan beban dengan memberikan penyediaan layanan sambungan gratis bagi masyarakat miskin.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Barru dua periode itu mengatakan, sebagai upaya meningkatkan PAD berdasarkan PP No. 4/2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa tertentu atas tenaga kelistrikan dilakukan dalam rangka menggali dan menghimpun sumber - sumber PAD.
Baca juga:
Pengumuman PT Diana Jaya Barru
|
Sebagai wujud hal tersebut, Pemda bersama PT PLN dalam kerjasama ini selain bertujuan meningkatkan PAD, juga meningkatkan kelancaran pelunasan rekening listrik Pemda. Terlaksananya pengawasan dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak resmi, dan meningkatkan efesiensi pembayaran rekening kistrik Pemda melalui meterilisasi PJU serta tervalidasinya kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas tenaga listrik melalui sistem Web Service yang dikelola oleh PLN.
"Ini merupakan wujud dari hadirnya negara yang berkeadilan dalam memberi akses listrik bagi seluruh masyarakat", tandas Bupati.
Sebelumnya, Kepala PT. PLN Persero UP3 Parepare Roberth Rumsaut menyampaikan, kesepakatan bersama ini merupakan landasan para pihak dalam melaksanakan kerjasama penyediaan layanan kelistrikan di Kab Barru.
Roberth mengatakan, perjanjian kerjasama ini juga sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik Pemerintah Daerah Barru
“Melalui kerjasama ini juga menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah dan menjamin validasi keberadaan, kebenaran data dan dokumen penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik melalui sistem web service, ” ujarnya.