BARRU - Pemerintah Daerah (Pemda) Barru dibawah kepemimpinan Bupati Ir. Suardi Saleh, M.Si., kembali sukses meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) provinsi Sulsel.
Senin (22/5/2023), Bupati Barru Suardi Saleh yang didampingi Ketua DPRD Barru Lukman T., menerima dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2022 dari Kepala BPK Perwakilan Sulsel Amin Adab Bangun, di Aula kantor BPK Sulsel.
“Alhamdulillah, BPK-RI melalui Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan telah menyampaikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan TA 2022 dengan hasil opini WTP, dan bagi Kabupaten Barru ini adalah WTP Ke-8 dan WTP yang ke-6 kalinya berturut turut diperiode kepemimpinan kami", kata Suardi Saleh usai menerima laporan LKPD dari BPK.
Dirinya berterima kasih tim audit BPK perwakilan Sulsel yang kedepannya akan melakukan pemeriksaan terinci terhadap LKPD Tahun Anggaran 2022, dan seluruh juga kepada stakeholder yang terlibat.
"Saya berharap agar opini ini terus dan kita pertahankan, apa yang masih menjadi perbaikan segera kita benahi dan tentunya menjadi rambu rambu bagi kita untuk terhindar dari masalah masalah hukum dan meminimalisir kesalahan kesalahan yang terjadi", ujar Bupati dua periode ini.
Bupati menambahkan pihaknya memahami betul pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang berlangsung setiap tahunnya dirasakan semakin membawa perubahan ke arah yang lebih baik terhadap kinerja pemerintah Kabupaten Barru.
"Selanjutnya, dalam rangka pemeriksaan terinci yang akan berlangsung beberapa waktu ke depan, tentu kami berharap mendapatkan bimbingan, arahan dan petunjuk", jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Sulsel Amin Adab Bangun mengatakan bahwa Penyerahan LHP ini, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK mendasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
"Oleh karena itu, dalam LHP, BPK tidak hanya mengungkapkan opini atas LKPD, tetapi juga mengungkapkan kondisi-kondisi yang ditemukan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi indikator dalam penentuan opini atas LKPD", ungkapnya.
BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Barru, menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
(Ahkam/Humas IKP)